berita

Singapura Berikan Teguran kepada 7 Perusahaan Penyebab Kabut Asap yang Merugikan

Pemerintah Singapura baru-baru ini mengumumkan hasil penyelidikan awal terkait kabut asap yang melanda wilayahnya dalam beberapa pekan terakhir. Penyelidikan tersebut mengindikasikan bahwa sumber kabut asap berasal dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di lahan milik tujuh perusahaan di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, pemerintah Singapura telah mengirimkan surat peringatan hukum kepada ketujuh perusahaan tersebut. Mereka diharuskan untuk segera menghentikan aktivitas pembakaran di lahan yang mereka kelola dan menyusun rencana pemadaman api yang komprehensif.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menjelaskan bahwa Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) telah mengeluarkan perintah tindakan pencegahan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (THPA). Regulasi ini ditujukan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kebakaran atau yang membiarkan kebakaran terjadi tanpa pengendalian yang memadai.

Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Singapura, pemerintah mengumumkan nama-nama ketujuh perusahaan yang terlibat. Menurut informasi dari The Straits Times, tiga dari perusahaan tersebut—Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, dan SBA Andalas Wood Industries—sebelumnya juga menerima surat peringatan serupa pada puncak krisis kabut asap tahun 2015. Hingga kini, kasus-kasus tersebut masih dalam tahap penanganan.

Sementara itu, empat perusahaan lainnya yang terlibat dalam permasalahan kabut asap kali ini adalah Paramitra Mulia Langgeng, Sumatera Alam Anugerah, Hutan Lestari Raya, dan Bangkanesia.

Grace Fu menyatakan bahwa NEA terus memantau titik panas dan pergerakan asap di kawasan regional untuk mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang berkontribusi terhadap masalah kabut asap. Selain itu, pihaknya berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut perusahaan lain yang mungkin bertanggung jawab.

“Kami akan terus memantau situasi dan respons dari perusahaan-perusahaan atas surat perintah ini. Jika diperlukan, kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai dengan THPA, dengan mempertimbangkan informasi dan bukti yang ada,” ungkap Fu dalam konferensi pers di Pusat Pers Nasional Singapura.

Dalam surat yang dikirimkan, perusahaan-perusahaan tersebut diminta untuk mengerahkan petugas pemadam kebakaran guna memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang mereka kelola. Mereka juga diharuskan untuk menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran dan menyerahkan rencana tindakan kepada NEA untuk memadamkan kebakaran serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Related Articles

Back to top button
kpkgg