lifestyle

Ruben Onsu Menolak Panggilan Komnas Anak dan Soroti Sikap Kurang Rendah Hati Pihak Terkait

Jakarta – Perselisihan yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah terkait masalah anak kembali menjadi sorotan publik. Baru-baru ini, Ruben memberikan tanggapan atas undangan klarifikasi yang diterimanya dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak).

Undangan tersebut muncul sebagai respon terhadap aduan yang diajukan Sarwendah kepada Komnas Anak mengenai hak asuh anak mereka.

Ruben mengungkapkan bahwa dirinya belum bisa memenuhi undangan tersebut. Alasan yang disampaikan oleh presenter berusia 43 tahun ini adalah karena ia sudah memiliki agenda kerja yang telah terjadwal sebelumnya.

“Terima kasih telah mengundang saya, namun mohon maaf saya tidak bisa hadir karena sudah ada pekerjaan rutin yang harus saya lakukan,” tulis Ruben Onsu dalam akun Instagramnya pada Minggu (4/10/2026).

Selain menjelaskan alasannya tidak bisa hadir, Ruben juga mengemukakan pandangannya mengenai laporan yang diajukan Sarwendah ke Komnas Anak. Ia berpendapat bahwa langkah tersebut tidak berhubungan langsung dengan masalah utama yang saat ini masih berlangsung antara dirinya dan mantan istrinya.

“Mengenai pengaduan ke Komnas Anak, saya rasa hal itu tidak berpengaruh terhadap inti masalah yang sedang kita hadapi,” lanjut Ruben.

Ruben kemudian merujuk pada Akta Kesepakatan Nomor 39 sebagai dasar untuk menyelesaikan masalah antara dirinya dan Sarwendah.

Ia menekankan bahwa konflik yang terjadi belum juga teratasi, bukan karena banyaknya komentar dari pihak luar, melainkan karena belum ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah berdasarkan kesepakatan yang sudah ada.

“Permasalahan ini tidak kunjung selesai bukan karena banyak yang berbicara, tetapi karena kurangnya keinginan untuk rendah hati dan menyelesaikan segalanya sesuai dengan akta 39,” tegas Ruben.

Dalam keterangannya, Ruben juga mengungkapkan alasan di balik keputusan untuk membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menekankan bahwa langkah hukum yang diambilnya bukan untuk memperpanjang konflik, melainkan untuk memastikan kepastian atas kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

“Tujuan saya adalah untuk menguatkan dan memberikan kepastian terhadap apa yang telah disepakati dalam Akta Kesepakatan Nomor 39, yaitu agar saya dapat bertemu dengan anak-anak saya selama 2-3 hari tanpa syarat,” jelasnya.

Related Articles

Back to top button
kpkgg