Bea Cukai dan TNI-Polri Amankan 13 Kg Sabu, Tangkap Warga Ketungau Hulu

Tim gabungan dari Bea Cukai dan TNI-Polri telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu atau methamphetamine di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Dalam operasi tersebut, pihak berwenang berhasil menangkap seorang pelaku berinisial JS (32), yang merupakan warga dari Dusun Sungai Kelik, Kecamatan Ketungau Hulu.
Operasi penindakan ini berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026, dimulai dari pukul 09.30 WIB hingga 18.30 WIB.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara beberapa instansi, termasuk KPPBC TMP C Entikong, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 19/Bogani, SGI TNI, BAIS TNI, BIN, Polsek Entikong, dan Kodim Sanggau.
Awal mula pengungkapan ini terjadi ketika Tim P2 Bea Cukai Entikong bersama TNI dan SGI melaksanakan patroli pengawasan di sektor perbatasan.
Selama patroli, tim mendapat informasi bahwa ada seseorang yang berasal dari Malaysia membawa narkoba dengan menggunakan sepeda motor menuju Jalan Raya Bantan.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku JS. Pada saat itu, pelaku diketahui membawa dua tas ransel di kawasan Sungai Kelik, Desa Bantan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 13 paket berwarna oranye yang dikemas mirip dengan kemasan teh Cina di dalam tas ransel yang dibawa pelaku.
Pelaku bersama barang buktinya segera dibawa ke Pos Dalduk KOTIS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setibanya di Pos Dalduk KOTIS, tim KPPBC TMP C Entikong melakukan pengujian sampel menggunakan alat Narcotest NIK. Hasilnya menunjukkan bahwa kristal putih seberat 13 kilogram tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu.




