berita

Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Ditetapkan Sebagai Tersangka Tunggal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, yang terletak di Sulawesi Utara.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Sirajudin Lasena dikarenakan kecukupan bukti yang ditemukan setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Taufik menjelaskan lebih lanjut bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sirajudin, yaitu melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sehubungan dengan status tersangka ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Sirajudin selama 20 hari, yang dimulai pada 22 September dan akan berakhir pada 11 Oktober 2026.

Menurut informasi yang disampaikan, penahanan Sirajudin dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, pada 21 September 2026, KPK mengonfirmasi bahwa mereka telah menangkap Sirajudin bersama 13 orang lainnya dalam sebuah operasi tangkap tangan yang merupakan yang ke-21 sepanjang tahun 2026.

Dari keterangan yang ada, diketahui bahwa Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta, sementara delapan orang lainnya ditangkap di Sulawesi Utara, dan satu orang lagi di Gorontalo.

Setelah penangkapan, KPK membawa lima orang yang ditangkap di Jakarta dan satu orang di Manado, Sulawesi Utara, untuk menjalani pemeriksaan secara mendalam.

Dalam operasi tersebut, KPK juga berhasil menyita uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah dari pihak-pihak yang terlibat di lokasi-lokasi tersebut, termasuk Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

Pada 22 September 2026, Sirajudin muncul di hadapan publik dengan mengenakan rompi tahanan KPK, di mana ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bolaang Mongondow Utara.

“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Saya berharap doa dari kalian agar saya dapat fokus menjalani proses hukum ini,” ujar Sirajudin saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k