MA Menolak Kasasi Marcella Santoso, Hukuman 15 Tahun Penjara Tetap Berlanjut

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengacara Marcella Santoso terkait kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang.
Keputusan ini mengakibatkan hukuman Marcella tetap berlangsung dengan masa penjara selama 15 tahun. Permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang sama juga tidak diterima oleh MA.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 9819 K/PID.SUS/2026. Sidang kasasi dipimpin oleh Ketua Majelis Jupriyadi, bersama hakim anggota Arizona Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.
“Amar putusan menolak kasasi dari pihak penuntut umum dan juga menolak kasasi dari terdakwa,” demikian bunyi amar putusan kasasi Marcella Santoso yang tercantum dalam direktori putusan MA pada hari Senin, 14 September 2026.
Putusan kasasi tersebut telah diketok pada tanggal 2 September 2026. Dengan demikian, Marcella akan tetap menjalani hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan keputusan di tingkat banding sebelumnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Mei 2026 telah memperberat hukuman Marcella dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Di samping hukuman penjara, Marcella juga dikenakan denda sebesar Rp600 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 150 hari.
Marcella diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Apabila jumlah ini tidak dibayar, maka akan ada tambahan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Majelis hakim menyatakan bahwa Marcella terbukti bersalah dalam tindak pidana pemberian suap serta pencucian uang secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama.
Tindakannya dinyatakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini sebelumnya telah dibahas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada tanggal 3 Maret, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Marcella.
Dalam perkara ini, Marcella dinyatakan terbukti melakukan suap kepada hakim yang menangani perkara CPO dengan jumlah mencapai 4 juta dolar AS, yang setara dengan Rp60 miliar.
Dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang senilai 2 juta dolar AS. Tindakannya dilakukan bersama dengan rekannya, advokat Ariyanto.




