Satgas PKH Salurkan Rp11,4 Triliun, Total Penyelamatan Capai Rp371 Triliun

Jakarta – Sebanyak Rp11,4 triliun yang merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari sektor kehutanan resmi diserahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke kas negara. Acara penyerahan dana ini berlangsung pada hari Jumat, 10 April 2026, dan dihadiri oleh Presiden RI Prabowo Subianto beserta para anggota Kabinet Merah Putih.
Jumlah dana yang sangat besar ini merupakan hasil kerja keras Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung dalam upaya menertibkan kawasan hutan dan memulihkan kerugian negara. Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menekankan bahwa pencapaian ini merupakan bukti nyata akan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan efektif.
“Penegakan hukum yang lemah berpotensi menyebabkan negara kehilangan pendapatan, aset, reputasi, serta kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Burhanuddin pada 10 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa total Rp11.420.104.815.858 yang disetorkan terdiri dari berbagai sumber, antara lain denda administratif dari sektor kehutanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kasus korupsi, serta setoran pajak dan denda terkait lingkungan hidup.
“Penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan meningkatkan tata kelola, memulihkan kerugian negara, memperbaiki iklim usaha, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” ujarnya.
Selain pencapaian finansial, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan yang signifikan. Dari bulan Februari 2025 hingga April 2026, lebih dari 5,8 juta hektare lahan perkebunan sawit telah berhasil direbut kembali.
Di sektor pertambangan, lebih dari 10 ribu hektare kawasan hutan juga telah berhasil diamankan dari penguasaan ilegal. Beberapa area bahkan telah diserahkan kembali kepada pemerintah, termasuk kepada Kementerian Kehutanan untuk kawasan konservasi di berbagai lokasi seperti Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.
“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus mengeksploitasi kekayaan hutan Indonesia,” tegasnya.
Burhanuddin juga menambahkan bahwa pengelolaan kawasan hutan di masa mendatang akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Agrinas Palma Nusantara.
“Kita harus memastikan bahwa hutan, sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir orang,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga mengungkapkan berbagai pencapaian signifikan yang telah diraih oleh Satgas PKH sejak didirikan. Total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dihimpun mencapai angka yang luar biasa.




