berita

Fahd A Rafiq Terindikasi Sebagai Penampung Uang Korupsi di ATR/BPN

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai bahwa Fahd El Fouz, yang akrab disapa Fahd Arafiq, yang menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar, memiliki peran sebagai penampung uang terkait dugaan praktik korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dugaan ini muncul seiring dengan pengembangan kasus suap yang melibatkan pengurusan hak guna bangunan (HGB) untuk PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Achmad Taufik Husein, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, mengungkapkan bahwa Fahd adalah seorang individu dari sektor swasta yang diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

“Fahd Arafiq adalah salah satu pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan menteri serta berfungsi sebagai penampung uang,” ungkapnya dalam keterangannya, yang dikutip pada 16 September 2026.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK menduga bahwa uang yang dikumpulkan oleh Fahd sebelumnya dikumpulkan oleh dua pihak swasta lain, yaitu Erwin dan Muhammad Fakhry. Keduanya juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan, mulai dari kantor pertanahan setempat, kantor wilayah, hingga ke kementerian ATR/BPN.

Selanjutnya, Erwin dan Muhammad Fakhry diduga telah menyetorkan uang tersebut kepada Arif Sugiyanto, yang juga diidentifikasi oleh KPK sebagai salah satu orang yang dipercayai oleh Nusron Wahid.

“Uang-uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Fahd Arafiq,” jelas Taufik.

KPK kini tengah menyelidiki lebih lanjut mengenai asal-usul dan tujuan penggunaan uang tersebut, serta aliran dana yang melibatkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.

“Penyidik masih terus mendalami mengenai asal-usul, tujuan, serta aliran dana, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemberian maupun penerimaan uang tersebut. Hal ini juga berkaitan dengan proses layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berhubungan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Setelah OTT dilakukan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN satu hari setelahnya.

Di antara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Lampri, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Kementerian ATR/BPN, serta I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Juga termasuk Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, dan Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara dari Summarecon.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k