bisnis

Transaksi Aset Kripto Menurun di Februari 2026, OJK Mendorong Penguatan Sektor Ini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa nilai total transaksi aset kripto mencapai Rp24,33 triliun pada bulan Februari 2026. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Januari, yang mencatat transaksi sebesar Rp29,28 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada Maret 2026 di Jakarta, bahwa penurunan ini dipengaruhi oleh dinamika perekonomian global, terutama akibat konflik yang terjadi di Timur Tengah. Untuk itu, OJK mendorong perlunya penguatan sektor industri kripto di dalam negeri.

“Perkembangan ini tidak terlepas dari faktor-faktor global. Siklus pasar, yang dipengaruhi oleh berbagai peristiwa, khususnya yang berkaitan dengan geopolitik, turut memberikan dampak pada platform keuangan terdesentralisasi di seluruh dunia,” jelas Adi di Jakarta, sebagaimana dikutip pada Selasa, 7 April 2026.

Dia menambahkan bahwa meningkatnya ketegangan geopolitik menyebabkan munculnya sentimen risk-off di pasar keuangan global. Selain itu, kebijakan suku bunga tinggi yang diterapkan di Amerika Serikat juga berkontribusi terhadap likuidasi besar-besaran posisi leverage di pasar kripto, sehingga mengakibatkan penurunan volume transaksi yang signifikan.

Adi lebih lanjut menjelaskan bahwa tahun 2024 merupakan periode bull market yang cukup kuat. Namun, setelah mencapai titik tertinggi, pasar kripto pada tahun 2025 beralih ke fase konsolidasi yang ditandai dengan koreksi harga dan penurunan volume transaksi yang cukup nyata.

Di tengah kondisi tersebut, OJK terus berupaya memperkuat pengembangan ekosistem kripto dengan langkah-langkah yang lebih terstruktur. OJK berkomitmen untuk memperkuat tata kelola bursa, kliring, kustodian, dan pedagang aset kripto demi melindungi kepentingan konsumen.

Dari sisi regulasi, OJK bersama pemerintah, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan otoritas terkait lainnya menerapkan prinsip “same activity, same risk, same regulation” untuk memastikan bahwa regulasi tersebut sejalan dengan praktik internasional. Untuk meningkatkan pengawasan, OJK juga memperkuat penegakan hukum terhadap praktik ilegal melalui kerjasama dengan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Indonesia Anti-Scam Center.

Dalam aspek kebijakan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta melakukan penyempurnaan terhadap SEOJK Nomor 20 Tahun 2024 yang berkaitan dengan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital.

Penguatan tata kelola yang dilakukan mencakup penegasan bahwa penyelenggara harus mampu memiliki, menguasai, dan mengendalikan sistem yang digunakan dalam perdagangan serta penyimpanan transaksi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa industri aset kripto dapat beroperasi dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para konsumen.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k