Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, mengumumkan bahwa pihaknya sedang merumuskan enam regulasi baru yang bertujuan untuk meningkatkan kontribusi sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam acara Regulatory Dissemination Day, Ogi menjelaskan bahwa regulasi baru ini diharapkan dapat diterbitkan tahun ini dalam bentuk Peraturan OJK (POJK). Beberapa aspek yang akan diatur meliputi integritas laporan keuangan, pelaporan lembaga penjamin, dan penguatan solvabilitas perusahaan asuransi.
Regulasi ini juga akan mencakup pengaturan produk asuransi yang terhubung dengan investasi (PAYDI), tata kelola sektor PPDP, serta pengelolaan usaha dana pensiun. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi sektor PPDP dalam perekonomian yang berkelanjutan.
“Langkah ini diambil agar sektor PPDP dapat memberikan dampak yang lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” ungkap Ogi di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 13 April 2026.
Ogi juga menambahkan bahwa OJK sedang mempersiapkan tiga regulasi tambahan dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Fokus dari regulasi ini adalah mendorong industri asuransi untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional.
Ia menjelaskan bahwa kontribusi sektor PPDP terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia masih sangat kecil jika dibandingkan dengan negara-negara lain, di mana saat ini hanya menyumbang sekitar 6 persen terhadap PDB.
Oleh karena itu, OJK, bersama pemerintah dan pelaku industri, sedang berupaya untuk meningkatkan kontribusi aset sektor PPDP terhadap PDB. Menurut Ogi, pertumbuhan aset dari sektor PPDP harus melebihi pertumbuhan ekonomi nasional agar bisa berkontribusi secara signifikan.
“Jika kita ingin meningkatkan kontribusi aset sektor ini terhadap PDB, maka pertumbuhan aset di sektor asuransi dan dana pensiun harus lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tegas Ogi.
“Misalnya, jika ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,1 persen, maka aset dari sektor asuransi dan dana pensiun harus tumbuh lebih dari angka tersebut,” imbuhnya.

