Site icon Arkha

Tegakkan Hukum Tanpa Transaksi: Arahan Korlantas Polri untuk Anggota

Jakarta – Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri menegaskan komitmen mereka untuk meningkatkan penegakan hukum lalu lintas yang berbasis pada profesionalisme, transparansi, dan integritas tinggi.

Seluruh anggota Polantas diingatkan untuk tidak bermain-main dalam menjalankan tugas mereka dan dilarang melakukan transaksi dalam bentuk apa pun dengan masyarakat.

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya dalam acara analisis dan evaluasi (anev) Kamseltibcarlantas yang dihadiri oleh para Dirlantas dari Polda seluruh Indonesia di Korlantas Polri, pada hari Kamis, 3 September 2026.

Acara tersebut dibuka oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo. Arahan yang diberikan oleh Dirgakkum merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kakorlantas untuk memperkuat penegakan hukum serta meningkatkan keselamatan masyarakat di jalan.

Made Agus menekankan bahwa setiap anggota Polantas diwajibkan untuk melaksanakan tugas mereka dengan profesional dan tidak boleh menyalahgunakan kewenangan yang telah diberikan oleh negara.

“Anggota Polantas harus serius dalam menjalankan tugas. Dilarang keras untuk melakukan transaksi dengan masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, secara profesional, transparan, dan berintegritas,” tegas Made Agus.

Ia menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan elemen penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas. Oleh karena itu, setiap anggota harus menjaga citra institusi dengan menghindari setiap bentuk penyimpangan dalam proses penindakan.

Dirgakkum juga menekankan perlunya peningkatan penindakan terhadap pelanggaran yang dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan, terutama kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa.

“Kurangi kecelakaan lalu lintas yang fatal. Setiap pelanggaran yang dapat mengakibatkan fatalitas harus mendapatkan perhatian serius. Penegakan hukum harus berperan aktif dalam mencegah terjadinya korban,” ujarnya.

Untuk memperkuat penegakan hukum, jajaran lalu lintas juga diminta untuk meningkatkan pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penegakan hukum berbasis teknologi ini diharapkan dapat memperkuat transparansi sekaligus mengurangi kemungkinan interaksi yang dapat membuka peluang bagi penyimpangan.

“Penegakan hukum melalui ETLE harus selalu ditingkatkan. Manfaatkan teknologi untuk mencapai penegakan hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dirgakkum.

Selain penguatan penegakan hukum, Korlantas Polri juga mendorong agar jajaran mereka membangun kolaborasi dengan berbagai komunitas masyarakat, termasuk komunitas ojek online (ojol).

Komunitas ojol memiliki posisi yang sangat strategis karena berhubungan langsung dengan aktivitas lalu lintas sehari-hari. Mereka diharapkan dapat menjadi mitra kepolisian serta menjadi garda terdepan dalam mengkampanyekan Kamseltibcarlantas kepada masyarakat.

Exit mobile version