otomotif

Cek Titik Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya pada 13 April 2026

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi secara penuh pada Senin, 13 April 2026, di berbagai lokasi setelah sebelumnya hanya dapat diakses secara terbatas pada akhir pekan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah dan praktis.

Di kawasan DKI Jakarta, mobil SIM Keliling telah disiapkan di beberapa titik strategis untuk melayani warga. Bagi penduduk Jakarta Pusat, mereka dapat mengunjungi Kantor Pos di Lapangan Banteng, sedangkan masyarakat yang tinggal di Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan di Grand Mall Cakung.

Bagi warga Jakarta Barat, layanan perpanjangan SIM tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara itu, bagi masyarakat di Jakarta Selatan, layanan dapat diakses di Kampus Trilogi Kalibata yang menjadi salah satu titik pelayanan.

Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Diharapkan masyarakat datang lebih awal untuk menghindari antrean yang panjang, terutama pada hari-hari awal minggu.

Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling dapat ditemukan di Bekasi Cyber Park dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sedangkan untuk warga Bogor, mereka dapat memanfaatkan layanan di Mall Jambu Dua, yang buka dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Sementara itu, di Bandung, layanan SIM Keliling beroperasi di ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue. Masyarakat juga dapat mencari layanan di gerai SIM di beberapa lokasi alternatif yang telah ditentukan.

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa aktif. Bagi pemohon yang masa berlakunya telah habis, mereka harus melakukan pembuatan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.

Para pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting, seperti KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya untuk perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yaitu sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Dengan layanan yang kembali berjalan normal, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memanfaatkan SIM Keliling untuk memperpanjang SIM mereka tepat waktu, tanpa harus mengalami antrean yang panjang di kantor Satpas.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k