Site icon Arkha

SIM Keliling 20 April 2026: Lokasi Perpanjangan di Jakarta dan Sekitarnya

Jakarta – Layanan SIM Keliling kembali beroperasi penuh pada hari Senin, 20 April 2026, di berbagai lokasi setelah sebelumnya hanya melayani secara terbatas pada akhir pekan. Warga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka dengan cara yang lebih praktis dan efisien.

Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling siap melayani masyarakat di beberapa titik strategis. Untuk warga Jakarta Pusat, layanan tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan masyarakat Jakarta Timur dapat mengunjungi Grand Mall Cakung untuk melakukan perpanjangan SIM.

Bagi penduduk Jakarta Barat, layanan SIM Keliling dapat diakses di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara itu, warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan fasilitas perpanjangan SIM yang berada di Kampus Trilogi Kalibata.

Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Disarankan bagi masyarakat untuk datang lebih awal agar terhindar dari antrean yang panjang, terutama pada hari-hari awal pekan.

Di Bekasi, layanan SIM Keliling dapat ditemukan di Bekasi Cyber Park dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Di Bogor, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan ini di Mall Jambu Dua, yang beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari tersebut tersedia di ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue. Selain itu, masyarakat juga bisa mengunjungi beberapa lokasi alternatif yang menyediakan gerai SIM.

Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting, termasuk KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Dengan layanan SIM Keliling yang kembali beroperasi normal, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM mereka tepat waktu tanpa harus menunggu dalam antrean yang panjang di kantor Satpas.

Exit mobile version