bisnis

Sidak Taksi Green SM di Bekasi, Kemenhub Investigasi Temuan dan Potensi Sanksi

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, melaksanakan inspeksi mendadak ke pool taksi Xanh SM (Green SM) yang terletak di Bekasi, Jawa Barat pada malam hari, 28 April 2026.

Kegiatan sidak ini dirancang untuk memastikan bahwa penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, mengingat pentingnya aspek keselamatan dalam operasional kendaraan.

“Dalam menjalankan angkutan umum, ada sejumlah elemen yang wajib dipatuhi sesuai dengan SMK PAU. Sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek keselamatan, mulai dari pemeriksaan sebelum perjalanan hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi, telah diterapkan dengan benar,” jelas Aan dalam pernyataan resminya pada 29 April 2026.

Pool Green SM di Bekasi diketahui sebagai lokasi asal kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan di Bekasi Timur. Fokus utama dari inspeksi ini adalah untuk memeriksa kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan operasional armada, serta berbagai elemen keselamatan lainnya.

“Kami ingin memastikan bahwa sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, telah diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan beberapa hal yang perlu kami selidiki lebih lanjut,” tambahnya.

Aan juga menyatakan bahwa penelusuran mendalam akan dilakukan di pool pusat Green SM yang berada di Kemayoran, Jakarta, guna mendapatkan kesimpulan yang komprehensif. Selain itu, Ditjen Hubdat berencana untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait dugaan keterlibatan kendaraan dalam kecelakaan KRL Cikarang yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, yang memimpin sidak, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan SMK PAU. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 85 Tahun 2018 yang mengatur tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

“Dalam situasi terjadinya insiden, Ditjen Perhubungan Darat memiliki kewenangan untuk melakukan audit dan inspeksi melalui metode pengamatan dan pemantauan. Apa yang kami lakukan saat ini sudah sesuai dengan pasal 16 di PM 85 tahun 2018, yang menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, seperti kecelakaan lalu lintas yang signifikan atau berulang, Ditjen Hubdat dapat melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan aspek keselamatan terpenuhi,” ungkap Yusuf.

Dia menambahkan bahwa hasil dari audit dan inspeksi ini nantinya akan menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi, yang bisa berupa perbaikan sistem keselamatan atau bahkan sanksi administratif jika diperlukan.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k