Site icon Arkha

Sarwendah Siap Gugat Balik Ruben Onsu dalam Perseteruan Hukum Terbaru

Jakarta – Perseteruan antara Ruben Onsu dan Sarwendah pasca perceraian mereka kembali memanas. Kali ini, isu yang muncul berkaitan dengan kewajiban nafkah untuk ketiga anak mereka.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengungkapkan informasi penting mengenai besaran nafkah sebesar Rp200 juta yang selama ini hangat diperbincangkan. Dia menekankan bahwa angka tersebut tidak tercantum dalam Akta 39, yang merupakan salah satu dokumen kesepakatan antara Ruben dan Sarwendah.

Jaenudin menjelaskan bahwa Akta 39 yang disusun di hadapan notaris hanya mengatur mengenai hak asuh anak dan pembagian harta bersama. Namun, kewajiban mengenai nafkah anak tidak dicantumkan dalam dokumen tersebut.

“Nafkah yang selama ini menjadi perdebatan, yakni Rp200 juta, tidak ada dalam akta tersebut. Itu tidak dicatat,” ujar Jaenudin, seperti yang dilansir dari sumber terpercaya.

Meskipun tidak diatur dalam Akta 39, Jaenudin menyatakan bahwa pemberian nafkah tersebut sebenarnya sudah berjalan secara konsisten sejak Ruben dan Sarwendah bercerai pada tahun 2024.

Oleh karena itu, pihak Sarwendah merasa bingung ketika jumlah nafkah yang selama ini diberikan tiba-tiba dipermasalahkan.

“Ini adalah kebiasaan yang telah berlangsung lama. Sebuah rutinitas yang sudah ada, lalu tiba-tiba menjadi masalah, tentu saja itu terasa aneh,” tambahnya.

Sarwendah Siapkan Langkah Hukum

Masalah ini berpotensi untuk dibawa ke pengadilan. Jaenudin menyampaikan bahwa Sarwendah memiliki hak untuk mengajukan gugatan nafkah anak secara terpisah.

Dia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut diperlukan agar kebutuhan dan masa depan anak-anak mereka tetap terjamin. Menurutnya, nafkah adalah hak anak yang seharusnya tidak terpengaruh oleh konflik antara kedua orang tua.

“Sarwendah berhak mengajukan gugatan nafkah. Tentu saja. Hak nafkah anak harus dipertahankan, karena itu demi masa depan mereka,” jelasnya.

Jaenudin juga mengungkapkan keprihatinan terkait pemberian nafkah yang dikatakan telah terhenti selama sekitar delapan bulan. Dia menilai situasi ini tidak seharusnya terjadi, karena hak anak adalah hal yang mandiri dan diatur oleh hukum.

“Hak anak itu berdiri sendiri dan diatur oleh undang-undang. Tidak ada yang bisa menjadi alasan untuk menahan nafkah anak selama delapan bulan, itu jelas tidak benar,” tegasnya.

Exit mobile version