Rismon Sianipar Tanyakan Status Permohonan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro

Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, telah mengajukan permohonan untuk melakukan restorative justice dalam konteks kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan ini telah dikonfirmasi oleh Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum di Polda Metro Jaya. Menurutnya, surat permohonan restorative justice tersebut disampaikan oleh Rismon pada minggu lalu.
“Permohonan restorative justice itu telah disampaikan pada minggu lalu,” ungkap Iman pada Rabu, 11 Maret 2026.
Iman juga menambahkan bahwa pada hari ini, Rismon beserta pengacaranya mengunjungi Markas Polda Metro Jaya. Tujuan kedatangan mereka adalah untuk menanyakan perkembangan terkait proses restorative justice yang telah diajukan. Sebelumnya, langkah serupa juga diambil oleh dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Rismon bersama kuasa hukumnya hari ini ingin menanyakan mengenai surat yang telah mereka ajukan,” tuturnya.
Dalam penyelidikan ini, Polda Metro Jaya telah mengelompokkan kasus ke dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang dikenal sebagai dr. Tifa. Polda Metro Jaya juga telah melakukan pencegahan terhadap Roy Suryo dan tersangka lainnya untuk tidak keluar negeri.
Selain itu, para tersangka diwajibkan untuk melakukan laporan wajib setiap minggu, yang dijadwalkan setiap hari Kamis. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, status hukum para tersangka tetap tidak mengalami perubahan.
Baru-baru ini, pihak kepolisian juga mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor. Kesepakatan ini berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).




