Jakarta – Pemerintah telah memastikan bahwa anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) sudah tersedia. Namun, hingga saat ini, pencairan dana tersebut belum sepenuhnya terlaksana.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menjelaskan bahwa masalah utama yang menghambat pencairan adalah berasal dari proses pengajuan yang dilakukan oleh masing-masing kementerian dan lembaga (K/L).
Menurut Purbaya, Kementerian Keuangan tidak menghadapi kendala dalam penyaluran dana. Ia menegaskan bahwa pembayaran akan dilakukan segera setelah pengajuan dari instansi terkait diterima dan memenuhi semua syarat administratif yang ditentukan.
“Prosesnya berada di kementerian atau lembaga yang melakukan pengajuan. Saat kami menerima dokumen, kami langsung memproses pembayaran,” ujar Purbaya pada konferensi pers di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026.
Ia memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan semua anggaran THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, pencairan harus mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk pengajuan resmi dari setiap kementerian dan lembaga.
Tanpa adanya pengajuan resmi, proses pembayaran tidak dapat dilaksanakan.
Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa kelengkapan dokumen sangat penting untuk mempercepat proses pencairan THR. Setiap pengajuan harus memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika pengajuan tidak lengkap, maka proses pencairan akan tertunda.
“Sepertinya ada yang belum jelas mengenai persyaratannya. Saya tidak tahu pasti, tetapi setiap kasus berbeda, yang jelas dana sudah siap di tempat kami,” ungkap Purbaya.
Ia menegaskan bahwa dana THR tetap aman dan siap untuk disalurkan kepada semua pegawai yang berhak. Meski demikian, pemerintah tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahap pencairan agar sesuai dengan ketentuan yang ada.
Berdasarkan data per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, realisasi pembayaran THR untuk ASN pemerintah pusat telah mencapai Rp18,5 triliun untuk 2.500.524 pegawai. Meskipun angka tersebut menunjukkan progres yang signifikan, pencairan ini belum mencapai 100 persen.
Rincian pembayaran menunjukkan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) menerima total Rp10,33 triliun untuk 926.072 pegawai. Sementara itu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendapatkan Rp1,04 triliun bagi 429.771 pegawai.
Untuk aparat keamanan, anggota Polri telah menerima Rp3,42 triliun untuk 489.654 personel, sedangkan prajurit TNI memperoleh Rp3,37 triliun untuk 581.434 personel. Pegawai non-PNS (PPNPN) juga mendapatkan Rp344,8 miliar untuk 73.593 pegawai.
Secara kelembagaan, sebanyak 8.891 satuan kerja (satker) telah melaksanakan pembayaran THR. Di sisi lain, sebanyak 98 kementerian dan lembaga telah mengajukan pencairan, meskipun proses tersebut masih berlangsung secara bertahap.

