Site icon Arkha

Puan Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Rampung Sebelum 15 Desember 2026

Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perampasan Aset yang berkaitan dengan Tindak Pidana harus selesai paling lambat pada 15 Desember 2026. Pernyataan ini disampaikan Puan setelah rapat paripurna yang menyetujui RUU Perampasan Aset sebagai RUU usul inisiatif DPR.

“InsyaAllah, keputusan akhir akan diambil selambat-lambatnya pada tanggal 15 Desember mendatang,” ungkap Puan di Gedung DPR RI Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Setelah penetapan RUU tentang Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR, langkah berikutnya adalah membahas rancangan regulasi tersebut di Komisi III DPR bersama dengan pemerintah.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pihaknya akan mulai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset pada 10 November 2026, bertepatan dengan masa sidang berikutnya.

“Kami ingin menegaskan kembali dan memastikan bahwa kita akan memiliki Undang-Undang Perampasan Aset pada batas waktu 15 Desember 2026,” tegasnya dalam keterangannya.

Habiburokhman juga menambahkan bahwa sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf serta naskah akademik untuk RUU Perampasan Aset dengan melibatkan partisipasi publik secara aktif.

Menurutnya, Komisi III DPR telah melaksanakan minimal 62 rapat dengar pendapat umum (RDPU), delapan kunjungan kerja, dan puluhan kunjungan ke daerah pemilihan, serta menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.

“Dari serangkaian kegiatan tersebut, kami mendapatkan gambaran bahwa mayoritas masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset, dan mereka berharap undang-undang ini tidak dijadikan alat untuk menekan lawan politik atau sebagai sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III akan memaksimalkan pembahasan terkait mekanisme, prosedur, dan substansi perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Selain itu, ia menyatakan bahwa pengawasan terhadap penerapan undang-undang ini juga akan menjadi fokus utama, guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam perampasan aset.

Exit mobile version