Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang muncul di dunia digital. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang lebih dikenal dengan sebutan PP TUNAS, negara menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman untuk generasi muda.
Regulasi ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak dan remaja di Indonesia.
Keberadaan PP TUNAS bukanlah suatu hal yang tiba-tiba. Regulasi ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kerentanan anak-anak Indonesia yang terpapar oleh berbagai tantangan di era digital yang terus berkembang.
Dalam beberapa tahun terakhir, anak-anak menjadi pengguna internet yang semakin aktif. Namun, bersamaan dengan itu, mereka juga menghadapi risiko yang lebih besar, seperti paparan konten yang tidak sesuai dengan usia, eksploitasi data pribadi, serta pola pemakaian digital yang tidak sehat.
Penyusunan PP TUNAS dilakukan melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak sejak Januari 2024. Pemerintah berkolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, organisasi masyarakat sipil, pelaku industri digital, serta akademisi, termasuk kelompok anak dan orang tua. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya responsif terhadap tantangan digital tetapi juga realistis dalam pelaksanaannya.
Secara substansial, PP TUNAS mewajibkan semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mengutamakan perlindungan anak sebagai prinsip utama dalam merancang layanan digital. Dengan demikian, platform digital tidak hanya dituntut untuk menyediakan layanan, tetapi juga harus memastikan bahwa sistem yang mereka bangun aman bagi pengguna yang masih anak-anak.
Regulasi ini mengatur tiga kewajiban utama yang harus dipatuhi. Pertama, setiap platform digital diharuskan untuk menyediakan klasifikasi konten berdasarkan usia, agar anak-anak tidak terpapar pada materi yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan mereka.
Kedua, penyelenggara sistem elektronik wajib menerapkan mekanisme verifikasi usia pengguna yang dapat diandalkan, sehingga anak-anak tidak dengan mudah mengakses layanan yang sebenarnya ditujukan bagi orang dewasa. Ketiga, platform diwajibkan untuk menyediakan fitur kontrol orang tua yang mudah diakses dan dipahami oleh keluarga.
Dalam peraturan baru ini, Indonesia mengadopsi pendekatan pembatasan yang berbasis risiko, bukan larangan total terhadap akses digital untuk anak-anak. Pendekatan ini mempertimbangkan tingkat risiko masing-masing platform terhadap keselamatan dan perkembangan anak, sehingga memberikan solusi yang lebih fleksibel dan realistis dalam menghadapi tantangan digital saat ini.

