Polri Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Ditangkap

Jakarta – Polri menegaskan komitmennya untuk melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia. Melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, mereka berhasil mengungkap praktik penambangan ilegal serta penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia.
Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi yang dilakukan secara efisien dan profesional, bertujuan untuk mencegah kerugian yang dialami negara serta menghentikan pencurian terhadap kekayaan alam.
Kasus ini berawal pada hari Senin, 23 Februari 2026, ketika petugas Bea Cukai menerima informasi mengenai sebuah kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal untuk diselundupkan ke Malaysia.
Pada hari Selasa, 24 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan kapal KM Rezeki Laut II yang membawa 319 karung pasir timah tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Kapal tersebut, bersama satu nahkoda dan empat orang anak buah kapal (ABK), kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Melalui proses penyidikan yang dilakukan, Polri berhasil menangkap dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga terlibat sebagai penampung, pengelola, dan pengirim pasir timah ilegal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pasir timah tersebut berasal dari aktivitas penambangan ilegal yang menggunakan meja goyang, di mana pasir timah dikumpulkan, dimurnikan, dan disiapkan untuk pengiriman ke luar negeri.
Para pelaku diketahui telah melakukan setidaknya empat kali pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia, dengan tujuan akhir mengirimkan ke smelter yang berinisial M.
Selain itu, nahkoda dan tiga anak buah kapal KM Rezeki Laut II juga telah ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti mengangkut pasir timah ilegal tanpa izin yang sah.
Pada hari Sabtu, 28 Februari 2026, tim penyidik mengunjungi lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Di tempat tersebut, polisi menemukan meja goyang yang digunakan untuk memurnikan bijih timah, dan melakukan penyitaan barang bukti serta pemasangan police line.
Brigjen Pol. Irhamni, yang bertanggung jawab atas pengungkapan kasus ini, memberikan keterangan kepada wartawan.
“Tujuan kami datang ke sini adalah untuk mengembangkan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal pasir timah. Lokasi ini merupakan tempat pengolahan yang terkait dengan penyelundupan yang baru saja kami tangkap bersama rekan-rekan dari Bea Cukai,” ungkap Brigjen Pol. Irhamni dalam keterangannya pada hari Minggu, 1 Maret 2026.



