Site icon Arkha

Polda Kalsel Selidiki 2 Korporasi Terkait Karhutla di Banjarbaru, 74 Lokasi Teridentifikasi

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah memulai penyelidikan terkait dugaan keterlibatan beberapa perusahaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kota Banjarbaru. Penanganan kasus ini menjadi perhatian utama mengingat dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel telah memanggil dua perusahaan yang memiliki lahan di area yang terbakar untuk memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut. Upaya ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang relevan terkait karhutla di Banjarbaru.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi Sigit Haryono, menyatakan bahwa kedua korporasi tersebut telah dimintai keterangan mengenai peran mereka dalam insiden kebakaran yang melanda wilayah tersebut. Proses ini adalah langkah awal dalam mengidentifikasi potensi kelalaian atau tindakan yang disengaja yang mungkin terlibat.

Sigit menjelaskan bahwa penyidik dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel tengah menganalisis tiga peristiwa karhutla yang terjadi di Banjarbaru. Penyelidikan ini bertujuan untuk menentukan apakah ada unsur kesengajaan yang menyebabkan kebakaran lahan.

Untuk memastikan situasi di lokasi kejadian, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Garis polisi juga telah dipasang di area yang sedang diselidiki, guna mencegah akses dari pihak yang tidak berkepentingan dan menjaga integritas bukti yang ada.

“Proses olah TKP ini penting agar tidak ada intervensi dari pihak-pihak yang tidak berwenang,” ungkap Sigit. Langkah ini diambil untuk menjaga agar penyelidikan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Penyelidikan terkait karhutla tidak hanya dilakukan di tingkat Polda, tetapi juga melibatkan jajaran polres setempat. Polda Kalsel melakukan koordinasi dengan pihak polres untuk membagi tugas dan memperkuat langkah penanganan kasus ini sehingga hasilnya lebih komprehensif.

Sigit mengungkapkan bahwa ada total 74 lokasi yang teridentifikasi sebagai kawasan terjadinya karhutla, yang saat ini sedang ditangani oleh Satuan Reskrim di setiap polres. Sejumlah saksi, termasuk enam orang dari pihak korporasi yang terlibat, telah diminta keterangan untuk mempermudah proses penyelidikan.

Meskipun penyelidikan telah berlangsung, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sigit menekankan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan valid untuk memastikan keadilan.

“Dalam menentukan tersangka, penyidik perlu memiliki minimal dua alat bukti yang sah. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum terkait karhutla dengan tegas,” tegasnya. Penegakan hukum yang solid diharapkan dapat mendorong kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan.

Sebelumnya, Kapolda Kalsel, Inspektur Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan, telah mengungkapkan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus karhutla di berbagai wilayah di Kalimantan Selatan. Ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran karhutla semakin serius.

Melihat situasi ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan dampak dari kebakaran hutan dan lahan. Di tengah upaya penegakan hukum, penting bagi semua pihak untuk berperan dalam menjaga lingkungan agar tetap lestari dan terhindar dari bencana serupa di masa mendatang.

Dengan berbagai langkah yang diambil oleh Polda Kalsel, diharapkan kasus karhutla ini bisa segera terungkap dan para pelanggar dapat dimintai pertanggungjawaban. Hal ini juga menjadi sinyal bagi korporasi lain untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan lahan mereka, demi keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla di Banjarbaru menjadi sorotan penting, dan penyelidikan yang sedang dilakukan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi lingkungan serta masyarakat yang terdampak. Penegakan hukum yang efektif akan menjadi langkah awal dalam menciptakan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga hutan dan lahan dari praktik-praktik yang merusak.

Exit mobile version