otomotif

Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya pada Selasa, 17 Maret 2026

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali hadir pada Selasa, 17 Maret 2026, di berbagai lokasi untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Fasilitas ini menjadi pilihan yang praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus pergi ke kantor Satpas, sehingga lebih efisien dan menghemat waktu.

Di kawasan DKI Jakarta, sejumlah titik pelayanan SIM Keliling telah disiapkan. Warga Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk melakukan perpanjangan SIM, sedangkan masyarakat di Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan di Grand Mall Cakung.

Bagi penduduk Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara itu, warga Jakarta Selatan dapat melakukan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata. Dengan berbagai lokasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan ini.

Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal mengingat jumlah kuota pelayanan setiap harinya terbatas. Hal ini penting agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar dan tidak terhambat.

Di Bekasi, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk menggunakan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Bekasi Cyber Park, dengan jam layanan dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Lokasi ini menjadi salah satu alternatif bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Sementara itu, di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Jambu Dua, yang beroperasi dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Bogor tidak kesulitan dalam memperpanjang SIM mereka.

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi, yaitu McD Pasir Koja dan Pasar Modern Batununggal. Selain itu, masyarakat juga dapat mengunjungi gerai SIM di MPP Kota Bandung maupun di gerai SIM Botanica sebagai pilihan tambahan untuk pelayanan.

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diharuskan untuk mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.

Pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen penting, antara lain KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, dan surat keterangan kesehatan. Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat di Jakarta dan sekitarnya memiliki kemudahan dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menghabiskan waktu dan tenaga untuk mengunjungi kantor yang mungkin jauh dari lokasi mereka. Ini adalah langkah positif untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administratif mereka.

Related Articles

Back to top button
slot depo qris slot qris