berita

Perampokan Sadis Tewaskan Pensiunan JICT Ermanto Usman, Polisi Ungkap Motif Ekonomi

Jakarta – Perampokan sadis yang mengakibatkan tewasnya Ermanto Usman (65), seorang pensiunan pegawai di Jakarta International Container Terminal, diungkap oleh pihak kepolisian sebagai tindakan yang didorong oleh motif ekonomi semata.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, pihaknya tidak menemukan bukti adanya motif lain selain pencurian atau pembunuhan yang dilakukan dalam konteks pencurian oleh pelaku. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 12 Maret 2026.

Iman menjelaskan bahwa pelaku melakukan serangan terhadap kedua korban setelah terkejut mereka mengetahui keberadaannya di dalam rumah saat hendak melakukan pencurian. Dalam situasi tersebut, korban perempuan yang menyalakan lampu secara tak terduga bertemu dengan pelaku, yang langsung memukulnya.

Setelah itu, pelaku juga menyerang korban laki-laki yang baru terbangun dan sedang duduk di tempat tidurnya. Kejadian ini menggambarkan betapa brutalnya tindakan pelaku saat itu.

Pelaku kini diancam dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan biasa. Selain itu, Ayat (3) dari pasal yang sama mengatur tentang pembunuhan yang disertai atau didahului oleh tindak pidana lain.

Lebih lanjut, Pasal 479 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Menurut Iman, ancaman pidana maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 20 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berlangsung.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa perampokan ini terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Senin, 2 Maret 2026. Pelaku menggunakan alat berupa linggis untuk mengakhiri kehidupan korban.

Iman Imanuddin menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan mencakup satu linggis yang dipakai pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban.

Selain itu, pelaku juga menggunakan sebuah gunting untuk membuka jendela. Linggis tersebut juga digunakan untuk memukul kepala kedua korban, baik yang perempuan maupun yang laki-laki.

Tidak hanya itu, petugas kepolisian juga berhasil menemukan dua telepon seluler milik korban. Salah satunya telah dijual oleh pelaku, sementara yang lainnya masih digunakan.

Di samping itu, pihak kepolisian menemukan satu laptop serta uang dari hasil penjualan emas. Mereka juga memperoleh dua flashdisk yang berisi rekaman CCTV, yang mencakup perjalanan pelaku menuju lokasi kejadian serta saat meninggalkan tempat peristiwa.

Related Articles

Back to top button
slot depo qris slot qris