Site icon Arkha

Pemerintah Tindaki Kontroversi Roblox terkait Perlindungan Anak di Dunia Digital

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa dua platform digital terkemuka, yakni Roblox dan YouTube, belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perlindungan anak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.

Aturan ini merupakan bagian dari PP Nomor 17 Tahun 2025 yang bertujuan untuk membatasi akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, sehingga menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Dari delapan platform digital yang diobservasi pemerintah, sebagian besar telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam PP Tunas. Beberapa platform seperti X, Instagram, Facebook, Threads, TikTok, dan Bigo Live telah menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan ini.

Namun, perhatian khusus diberikan kepada Roblox dan YouTube, karena keduanya dinilai belum sepenuhnya mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah tetap menjalin komunikasi dengan kedua platform tersebut, baik melalui jalur resmi maupun tidak resmi, untuk mendorong mereka melakukan penyesuaian sistem.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa platform permainan yang berasal dari Amerika Serikat ini tengah melakukan penyesuaian fitur secara global untuk memenuhi standar yang ditetapkan.

“Kami akan terus melakukan komunikasi, baik secara formal maupun informal, mengenai diskusi fitur dengan dua platform yang belum mematuhi (PP Tunas), yaitu Roblox,” ungkap Meutya Hafid dalam sebuah pernyataan.

Roblox sendiri sebenarnya telah mengimplementasikan sejumlah perubahan, termasuk peluncuran fitur khusus anak yang disebut Roblox Kids, yang ditujukan untuk pengguna berusia 5 hingga 12 tahun. Fitur ini membatasi akses hanya pada konten yang telah diseleksi berdasarkan tingkat keamanan tertentu.

Meskipun demikian, pemerintah menganggap langkah yang diambil Roblox masih belum memadai. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi interaksi anak-anak dengan individu yang tidak dikenal di dalam platform, yang dinilai berisiko bagi keselamatan mereka.

Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP Tunas adalah suatu kewajiban. Apabila pelanggaran terus berlanjut, platform digital dapat menghadapi sanksi berjenjang, mulai dari peringatan hingga pembatasan akses di wilayah Indonesia.

Langkah ini dinilai sangat penting mengingat jumlah anak di Indonesia yang mencapai puluhan juta, yang juga menjadi kelompok rentan terhadap risiko di dunia digital.

Exit mobile version