Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menginformasikan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai keterlambatan sejumlah pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam memanfaatkan anggaran bantuan untuk penanganan bencana. Hal ini termasuk di dalamnya Bantuan Presiden (Banpres) yang telah disalurkan sejak 24 Agustus 2026.
Tito menjelaskan bahwa total Bantuan Presiden yang telah diberikan mencapai Rp 200 miliar untuk sembilan wilayah di NTT, dengan tujuan memperkuat kapasitas daerah dalam mengatasi dampak dari bencana. Dari jumlah tersebut, provinsi NTT menerima Rp 40 miliar, sementara delapan kabupaten/kota lainnya masing-masing mendapatkan alokasi sebesar Rp 20 miliar.
Dalam laporannya pada Senin, 7 September 2026, Tito menyampaikan bahwa hanya Provinsi NTT yang menunjukkan kemajuan signifikan dalam realisasi anggaran, dengan jumlah yang telah digunakan mencapai Rp 23 miliar atau sekitar 43,23 persen dari total anggaran yang tersedia.
Saat ini, total anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk Provinsi NTT mencapai Rp 54,54 miliar, yang terdiri dari Bantuan Presiden sebesar Rp 40 miliar, bantuan dari pemerintah daerah sebesar Rp 5,90 miliar, dan sisa anggaran BTT yang ada sebelum bencana sebesar Rp 8,64 miliar.
Di sisi lain, Kabupaten Sikka menjadi salah satu daerah yang mencatatkan realisasi anggaran yang sangat rendah. Dari total anggaran sekitar Rp 21 miliar, baru Rp 368 juta yang telah digunakan. Rincian anggaran BTT Kabupaten Sikka mencakup Bantuan Presiden sebesar Rp 20 miliar dan sisa anggaran BTT sebelumnya yang hanya sebesar Rp 1,02 miliar.
Tito menambahkan bahwa kondisi di Sikka cukup mengkhawatirkan, dengan hanya Rp 368 juta yang terealisasi dari Rp 21 miliar anggaran yang tersedia.
Meskipun situasi ini, Tito menekankan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran mengenai petunjuk penggunaan anggaran, agar pemerintah daerah dapat segera memanfaatkan dana tersebut untuk penanganan bencana.
Tito juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran selama masa tanggap darurat seharusnya dapat dilakukan dengan mekanisme pengadaan langsung, sehingga pemerintah daerah tidak perlu menunggu proses pengadaan yang memakan waktu.
“Kami telah mengeluarkan surat edaran dan petunjuk penggunaan yang memungkinkan tindakan cepat. Pengadaan langsung di masa darurat ini seharusnya dapat dilakukan,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses realisasi anggaran, Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan tim Inspektorat Jenderal yang bertugas mendampingi pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran tersebut.
“Kami telah mengirimkan empat tim untuk membantu cara penggunaan anggaran agar prosesnya lebih cepat, sehingga bantuan dapat langsung dirasakan oleh masyarakat di daerah yang mungkin sulit dijangkau oleh pemerintah pusat,” tutup Tito.

