Site icon Arkha

OJK Melakukan Penggeledahan di Kantor Sekuritas SCBD Terkait Dugaan Manipulasi Saham

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang terletak di kawasan Sudirman Central Business District. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran di sektor pasar modal.

Penggeledahan ini dilakukan oleh tim penyidik OJK sebagai kelanjutan dari penyidikan terhadap kasus dugaan manipulasi informasi yang berkaitan dengan fakta material. Dugaan pelanggaran ini merujuk pada Pasal 104 juncto Pasal 90 serta Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Kasus ini berhubungan dengan dugaan tidak dilaporkannya pihak afiliasi yang menerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO), serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Tindakan manipulasi laporan dan informasi ini diduga melibatkan pihak sekuritas.

Selain itu, penyidik OJK juga menemukan indikasi adanya transaksi semu yang diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dugaan transaksi ini melibatkan transaksi antar pihak terafiliasi yang terdiri dari tujuh perusahaan dan 58 individu nominee.

Serangkaian transaksi ini disebutkan telah dieksekusi oleh enam operator yang berada di bawah pengendalian tersangka. Transaksi-transaksi ini diduga berkontribusi pada lonjakan harga saham PT BEBS di pasar biasa yang meningkat signifikan hingga mencapai sekitar 7.150 persen.

“Dugaan tindak pidana di sektor pasar modal ini berlangsung antara tahun 2020 hingga 2022, melibatkan Sdr. ASS sebagai pemilik manfaat PT BEBS, Sdr. MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI. Modus operandi yang digunakan mencakup insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu,” ungkap Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, dalam pernyataan pers yang dirilis pada Rabu, 4 Maret 2026.

Dalam penyidikan kasus ini, OJK telah memeriksa sebanyak 25 saksi, yang berasal dari berbagai pihak, termasuk PT MASI, PT BEBS, institusi perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini.

OJK menegaskan bahwa dalam penanganan kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan, lembaga tersebut senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri. Penegakan hukum ini dilakukan dengan konsisten dan berkelanjutan, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan investor serta masyarakat luas.

Exit mobile version