Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengadili laporan terkait dugaan pelanggaran etika yang melibatkan Hakim Konstitusi, Adies Kadir.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyampaikan keputusan tersebut dalam amar putusan laporan nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026 di Gedung MK, Jakarta, pada hari Kamis, 4 Maret 2026. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa MKMK tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan mengambil keputusan terkait laporan yang dimaksud.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024, tugas dan tanggung jawab MKMK mencakup menjaga kehormatan serta martabat Mahkamah Konstitusi, memantau penerapan kode etik dan perilaku hakim konstitusi, serta melakukan pemeriksaan dan pengambilan keputusan terkait dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kode etik hakim konstitusi.
Anggota MKMK, Ridwan Mansyur, menekankan bahwa ruang lingkup kewenangan MKMK hanya berlaku bagi para hakim konstitusi yang sedang menjabat. Hal ini berarti bahwa tindakan atau perilaku yang menjadi objek pemeriksaan hanya dapat dilakukan terhadap individu yang saat itu menjabat sebagai hakim konstitusi.
Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang dikenal sebagai Sapta Karsa Hutama, menjadi acuan bagi MKMK dalam menilai dugaan pelanggaran. Kode etik ini hanya mengikat dan berlaku bagi mereka yang menjabat sebagai hakim konstitusi, sehingga tidak bisa diterapkan pada pihak lain.
Ridwan menegaskan bahwa individu yang belum pernah menjabat atau yang telah menyelesaikan masa jabatannya sebagai hakim konstitusi tidak lagi terikat oleh Sapta Karsa Hutama. Pernyataan ini merujuk pada pertimbangan hukum yang dibacakan dalam sidang.
Laporan yang menjadi perhatian ini disampaikan oleh 21 akademisi, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Mereka mengajukan laporan ini dengan dugaan bahwa pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi melanggar kode etik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CALS mengklaim bahwa pencalonan Adies Kadir untuk menggantikan Arief Hidayat tidak patut dilakukan, terutama setelah Komisi III DPR RI mengajukan calon lain, yaitu Inosentius Samsul. Hal ini dianggap menyalahi ketentuan yang ada.
Selain itu, CALS juga mengkhawatirkan potensi konflik kepentingan yang mungkin muncul dari latar belakang Adies Kadir sebagai seorang politisi. Mereka menilai bahwa hal ini dapat berdampak pada integritasnya saat mengadili perkara, baik dalam konteks pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.
MKMK menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh CALS terjadi sebelum Adies Kadir diangkat sebagai hakim konstitusi. Dengan demikian, perbuatan yang diduga melanggar kode etik tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam kapasitasnya sebagai hakim.
Ridwan menjelaskan lebih lanjut bahwa tindakan yang dianggap melanggar kode etik oleh pelapor terjadi pada saat Adies Kadir masih menjabat sebagai anggota DPR. Ini menjadi landasan bagi MKMK untuk menolak kewenangan mengadili laporan tersebut, mengingat konteks waktu dan posisi Adies Kadir.

