MAKI Mendesak KPK Kembalikan Yaqut ke Penjara untuk Perbaiki Sistem Hukum

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke penjara. Ia juga menyerukan agar keputusan pengalihan status penahanan Yaqut yang kini menjadi penahanan rumah dibatalkan.
Dalam pernyataannya pada Minggu, 22 Maret 2026, Boyamin mengekspresikan kekecewaannya atas keputusan KPK yang mengubah status penahanan Yaqut tanpa adanya pengumuman publik. Ia mengingatkan bahwa tindakan ini dapat memicu tahanan lain untuk menuntut perlakuan serupa, yang pada gilirannya dapat merusak integritas dan profesionalisme lembaga antikorupsi tersebut.
“Situasi ini berpotensi merusak sistem hukum. Tahanan-tahanan lain mungkin akan menuntut untuk mendapatkan perlakuan yang sama. Jika tidak, hal ini dapat dianggap sebagai diskriminasi. Mereka mungkin akan meminta untuk dipindahkan ke tahanan luar atau bahkan tahanan rumah,” tegas Boyamin.
Boyamin berpendapat bahwa selama ini penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap para tersangka korupsi harus dihormati dan tidak dapat diubah sembarangan. “Saat ini, jika penahanan dapat diubah, masyarakat akan mulai meragukan apakah ada tekanan di balik keputusan ini. Tekanan dari kekuasaan mungkin saja ada, tetapi lebih mengkhawatirkan lagi adalah jika ada tekanan finansial, yang akan sangat merugikan,” tambahnya.
Ia mendesak KPK untuk melakukan evaluasi internal dan segera mengembalikan Yaqut ke Rumah Tahanan KPK. Menurutnya, pengalihan status penahanan yang tidak transparan ini dapat merusak sistem hukum yang ada dan bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi. “KPK perlu memperbaiki keadaan ini. Dewan Pengawas KPK juga harus menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran kode etik dalam keputusan ini,” jelas Boyamin.
Diketahui bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak berada di dalam rumah tahanan KPK pada saat perayaan Idul Fitri tahun 2026.
Informasi ini diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yang menyatakan bahwa Yaqut tidak merayakan Lebaran di rumah tahanan negara.
Silvia yang menjenguk suaminya pada 21 Maret 2026, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi, menginformasikan kepada wartawan bahwa terdapat rumor di kalangan tahanan bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan.
“Saya tidak melihat Gus Yaqut tadi. Kabarnya, ia keluar pada malam Kamis (19 Maret),” ungkap Silvia.
Ia juga mendapatkan kabar bahwa Yaqut tidak hadir saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. “Berdasarkan informasi dari orang-orang di dalam, beliau tidak ada di sana,” tuturnya.




