Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka akan mengevaluasi pertimbangan hukum dari hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan keputusan yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan kepada wartawan pada Selasa, 14 April 2026, bahwa lembaganya akan mempelajari alasan hukum yang mendasari putusan hakim tersebut. Hal ini bertujuan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh KPK.
Menurut Budi, keputusan praperadilan bukanlah akhir dari upaya penegakan hukum, terutama dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI untuk tahun anggaran 2020.
“Selama masih ada cukup alat bukti, KPK berhak untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, Budi juga menekankan bahwa KPK menghormati keputusan yang diambil oleh hakim di PN Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar.
“KPK menghargai putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS (Indra Iskandar) sebagai bagian dari proses hukum yang adil, khususnya dalam menguji aspek formal penyidikan kasus ini,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait perkara tersebut pada tanggal 23 Februari 2024.
Pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Indra Iskandar beserta enam individu lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pada hari yang sama, KPK menjelaskan bahwa para tersangka belum ditahan karena mereka masih menunggu hasil audit mengenai kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kemudian, pada tanggal 14 April 2026, PN Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar, mencabut status tersangkanya, serta memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus tersebut.

