Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 20 individu yang diduga terlibat dalam tindakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Penangkapan ini merupakan hasil dari usaha penegakan hukum yang intensif di wilayah tersebut.
Operasi ini merupakan respons terhadap 23 laporan polisi yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dengan pengungkapan ini, diharapkan akan ada dampak signifikan terhadap angka kejahatan di wilayah Jabodetabek.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Imron Ermawan, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara berbagai unit, termasuk Subdit Jatanras, Subdit Ranmor, dan Subdit Resmob. Sinergi ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas kejahatan.
“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam mendukung delapan program prioritas Kapolri, terutama dalam hal pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum,” ungkap Imron dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Dari total 23 laporan yang berhasil diungkap, Subdit Jatanras menangani 16 kasus, sementara Subdit Resmob dan Subdit Ranmor masing-masing mengungkap lima dan dua kasus. Keberhasilan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Imron menambahkan, di antara 20 orang yang ditangkap, 19 di antaranya adalah dewasa dan telah ditahan. Satu pelaku lainnya masih berstatus anak-anak yang kini menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk proses diversi.
“Dari 20 pelaku yang berhasil kami amankan, 19 orang telah ditahan, sedangkan satu orang lagi adalah anak yang berhadapan dengan hukum dan sedang dalam proses diversi,” jelas Imron, menegaskan perhatian Polda Metro Jaya terhadap perlindungan anak dalam proses hukum.
Aksi pencurian yang diungkap ini terjadi di berbagai lokasi di bawah yurisdiksi Polda Metro Jaya, mencakup Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, serta wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Tangerang, dan Depok. Polisi mencatat ada 22 orang yang menjadi korban dalam rangkaian kejahatan ini.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 17 unit sepeda motor, tujuh telepon genggam, tiga bilah pisau, serta empat kunci letter T beserta tiga mata kunci T. Selain itu, sejumlah barang bukti lain seperti helm, pakaian, dan rekaman CCTV juga diamankan untuk membantu proses penyidikan.
Para tersangka yang sudah dewasa akan dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Mereka juga dapat dikenakan Pasal 477 Ayat (1) KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Dengan langkah tegas ini, Polda Metro Jaya berharap dapat menurunkan angka curanmor di Jabodetabek dan meningkatkan rasa aman di kalangan masyarakat. Tindakan ini mencerminkan komitmen polisi dalam menanggulangi kejahatan dan memberikan perlindungan kepada warga.

