Site icon Arkha

KBRI Australia dan Singapura Tidak Menyimpan Arsip Riwayat Pendidikan Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai sidang untuk mengkaji perkara mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berhubungan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada hari Jumat, 2 Oktober 2026.

Dalam sidang yang berlangsung tersebut, Atase Pendidikan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan Australia turut hadir secara daring.

Atase Pendidikan KBRI Singapura diwakili oleh Nur Aeni Ariyanti, sedangkan perwakilan dari KBRI Canberra Australia adalah Yuli Rahmawati.

Kedua atase pendidikan ini menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki arsip atau dokumen terkait riwayat pendidikan Gibran.

Awalnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta kepada kedua atase pendidikan tersebut untuk menunjukkan rekaman atau arsip pendidikan Gibran. Hal ini merujuk pada penjelasan Nur Aeni mengenai sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch, yang kini dikenal sebagai UTS College di Sydney, Australia.

Hakim Saldi Isra bertanya kepada Nur Aeni, “Ibu Atase, dapatkah Anda menambahkan informasi mengenai dokumen apa yang dimiliki di kedutaan terkait jenjang pendidikan yang dijalani oleh Pak Gibran?”

Nur Aeni menjawab, “Mohon izin Yang Mulia, setelah kami melakukan penelusuran terhadap dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia.”

Hakim Saldi kemudian menegaskan bahwa dokumen yang dimaksud setara dengan jenjang SLTA.

“Apakah ini berlaku untuk waktu masuk maupun setelah meninggalkan Singapura? Mengingat isu ini berkaitan dengan pendidikan yang setara dengan SLTA, jadi tidak ada dokumen apa pun di kedutaan, bukan?” tanya Hakim Saldi.

“Benar,” jawab Nur Aeni.

Hakim Saldi kemudian mengajukan pertanyaan serupa kepada Yuli. Namun, Yuli menegaskan bahwa KBRI Canberra Australia juga tidak memiliki arsip pendidikan Gibran.

“Dokumen apa saja yang tersedia di KBRI kita, khususnya di atase pendidikan? Misalnya sertifikat, kapan masuk, kapan keluar, serta informasi lain yang mungkin diketahui kedutaan terkait proses pendidikan yang dijalani oleh Pak Gibran di sana?” tanya Hakim Saldi.

“Baik, terima kasih Majelis Hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran,” jawab Yuli.

Exit mobile version