Ketua Umum DPP Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan aparat penegak hukum yang tidak menghargai jasa kreatif dan editing video, yang dinyatakan bernilai Rp 0 dalam kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu. Ia mendesak agar Amsal segera dibebaskan dari dakwaan yang menimpanya.
Kawendra menegaskan bahwa situasi yang dihadapi Amsal berpotensi menciptakan preseden negatif bagi para pelaku ekonomi kreatif di Tanah Air. Ia mengingatkan bahwa ketakutan untuk bermitra dengan pemerintah dapat muncul di kalangan pelaku ekonomi kreatif, mengingat kekhawatiran akan kriminalisasi setelah proyek selesai.
“Pelaku ekonomi kreatif ibarat satu kesatuan. Jika satu dari kami terzalimi, maka semua merasa tertekan. Kami mendesak agar Amsal dibebaskan sepenuhnya,” ungkap Kawendra saat menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI yang membahas kasus Amsal Sitepu di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Senin.
Dalam kasus ini, Amsal menghadapi dakwaan terkait dugaan mark up proyek video profil desa yang bernilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, sejumlah pihak mencatat kejanggalan karena semua kepala desa yang menggunakan jasanya mengakui bahwa video tersebut telah selesai, digunakan, dan tidak ada keluhan mengenai hasil karya tersebut.
Lebih lanjut, tim Amsal juga menyoroti bahwa berbagai komponen biaya, seperti ide, konsep, editing, dubbing, dan penggunaan alat produksi, justru dinyatakan bernilai nol dalam audit. Hal ini sangat disayangkan, karena menurut para pegiat ekonomi kreatif, elemen-elemen tersebut merupakan bagian fundamental dari jasa produksi video.
“Jika ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang berkomentar bahwa ide, cutting, dan dubbing itu bernilai nol, itu adalah pernyataan yang sangat tidak cerdas dan jelas menghina profesi kami,” tegas anggota Komisi VI DPR RI tersebut.
Kawendra menjelaskan bahwa pihaknya mengajak untuk mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) karena pemerintah saat ini berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif, seperti yang tercantum dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam Astacita Presiden Prabowo terdapat dua kata yang mengandung makna kreatif. Astacita kedua merujuk pada ekonomi kreatif. Ini menunjukkan konteks membangun fondasi ekonomi kita melalui sektor ekonomi kreatif,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam kasus ini. Menurutnya, Amsal hanyalah seorang vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

