Lie Cin Fa, seorang warga dari Bengkayang, Kalimantan Barat, mengajukan permohonan kepada Kapolda Kalbar untuk segera menahan Edi Mustari, seorang Anggota DPRD Bengkayang dari Fraksi Gerindra, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan.
“Kami berharap Kapolda Kalimantan Barat, melalui Dirkrimum dan Kasubdit, memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Jangan sampai karena Edi Mustari adalah seorang Anggota DPRD, dia mendapatkan perlakuan istimewa,” ungkap Poltak Silitonga, kuasa hukum Lie Cin Fa, saat memberikan keterangan kepada media pada Selasa, 31 Maret 2026.
Poltak menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan merata, tanpa memandang status sosial ataupun jabatan seseorang. “Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Selain menyerukan tindakan kepada Kapolda Kalbar, Poltak juga meminta Presiden Prabowo Subianto, selaku Ketua Umum Partai Gerindra, untuk segera melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Edi Mustari.
“Jangan sampai tindakan seorang Anggota DPRD merusak citra Partai Gerindra dan Presiden. Presiden Prabowo saat ini sangat berkomitmen untuk menegakkan hukum di negeri ini,” tambahnya.
Tak hanya itu, Poltak juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkayang untuk memanggil dan memeriksa Edi Mustari, yang kini telah berstatus tersangka dalam kasus perusakan.
Menurut Poltak, meskipun Edi Mustari sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar, ia masih bebas berkeliaran dan bahkan melakukan intimidasi terhadap kliennya.
“Edi Mustari tampak santai, seolah merasa memiliki kekebalan hukum, dan tidak menunjukkan rasa khawatir atas status tersangkanya. Ia bahkan terus melakukan tindakan intimidasi serta menakut-nakuti Lie Cin Fa dan keluarganya,” ujarnya dengan nada serius.
Poltak juga menyoroti bahwa Edi Mustari memiliki kesan seolah kebal hukum. Ia curiga bahwa ada kemungkinan Edi Mustari menjalin hubungan yang tidak sehat dengan penyidik yang menangani kasus perusakan ini.
“Buktinya, sudah hampir enam bulan sejak Edi Mustari dan rekan-rekannya dijadikan tersangka atas perusakan pohon sawit milik Lie Cin Fa, mereka masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan penahanan dari penyidik Polda Kalimantan Barat,” imbuhnya.

