Site icon Arkha

Jamaah Haji Wajib Bayar Dam Melalui Mekanisme Resmi, Kemenhaj Jelaskan Pentingnya

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan kepada seluruh jamaah haji agar melakukan pembayaran dam melalui saluran resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Dam merupakan denda yang perlu dibayar oleh jamaah yang melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban selama menjalankan ibadah haji.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menjelaskan bahwa kewajiban membayar dam ini berlaku khususnya bagi jamaah yang menunaikan haji tamattu’, yaitu mereka yang melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu sebelum melaksanakan ibadah haji. Hal ini penting untuk dipahami, terutama bagi jamaah yang tiba di Tanah Suci lebih awal.

“Jamaah yang berencana membayar dam di Arab Saudi diwajibkan untuk menggunakan Adhahi. Kami ingin menegaskan agar tidak melakukan pembayaran di luar mekanisme resmi, termasuk membeli hewan secara langsung di pasar,” ungkap Hasan dalam keterangan persnya yang dirilis pada Minggu, 3 Mei 2026.

Hasan juga menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah haji hingga hari operasional ke-12 berlangsung dengan baik, mencakup semua aspek mulai dari keberangkatan, kedatangan, hingga pergerakan jamaah dari Madinah menuju Makkah di Arab Saudi.

Sampai dengan Jumat, 1 Mei, tercatat sebanyak 175 kelompok terbang (kloter) yang membawa 68.082 jamaah haji dan 697 petugas kloter telah diberangkatkan menuju Tanah Suci.

Dari total tersebut, hingga saat ini, sebanyak 165 kloter, yang terdiri dari 64.129 jamaah haji dan 657 petugas, telah mendarat di Kota Madinah, sementara 19 kloter yang berjumlah 7.387 jamaah haji dan 76 petugas telah tiba di Kota Makkah.

Hasan menekankan bahwa petugas disiagakan di berbagai titik layanan untuk memastikan pergerakan jamaah dari Madinah menuju Makkah berjalan dengan lancar dan aman. “Kami terus mengawasi seluruh proses agar berlangsung dengan aman, tertib, dan nyaman bagi semua jamaah,” tambahnya.

Dia juga menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan petugas kesehatan untuk memberikan layanan kepada jamaah haji Indonesia selama berada di Tanah Suci.

Berdasarkan data dari Kemenhaj, terdapat 5.576 jamaah haji yang mendapatkan perawatan jalan, 105 orang dirujuk ke Kantor Kesehatan Haji Indonesia, dan 125 orang dirujuk ke rumah sakit di Arab Saudi. Saat ini, sebanyak 39 orang masih dalam perawatan di rumah sakit karena mengalami masalah kesehatan.

Jumlah jamaah haji Indonesia yang meninggal dunia juga bertambah menjadi tujuh orang. Kemenhaj menghimbau agar jamaah Indonesia tidak membawa barang berlebihan, memperbanyak konsumsi air putih, mengatur waktu ke masjid, dan menjaga kesehatan untuk memastikan stamina tetap terjaga selama pelaksanaan ibadah haji.

Exit mobile version