Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi pada Senin, 7 September 2026, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C. Berbagai lokasi pelayanan akan tersedia di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.
Di DKI Jakarta, ada lima titik yang akan menjadi tempat layanan SIM Keliling. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Citraland di Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Jam operasional untuk layanan ini dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB pada awal bulan September.
Sementara itu, di wilayah Bogor, masyarakat dapat mengunjungi Mall BTM dan Plaza Jambu 2 pada tanggal yang sama. Kedua tempat ini akan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, dengan waktu pelayanan dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Bagi warga Bekasi, mereka dapat menuju Mall Ciputra Cibubur atau Burger King Harapan Indah untuk melakukan perpanjangan SIM. Kedua lokasi ini juga menyediakan layanan dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Di Bandung, layanan SIM Keliling juga akan tersedia pada hari yang sama. Berdasarkan jadwal, dua titik pelayanan akan berada di Tenth Avenue dan ITC Kebon Kelapa, sehingga masyarakat memiliki pilihan lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih berlaku. Pemohon disarankan untuk datang lebih awal, mengingat kuota layanan dapat terbatas pada hari tersebut.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM lama yang masih aktif lengkap dengan salinannya. Selain itu, pemohon juga harus memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Harap diperhatikan bahwa biaya ini belum mencakup biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang mungkin diperlukan.
Sangat penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani penerbitan SIM baru. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk penerbitan SIM baru di Satpas.

