Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali hadir pada Kamis, 17 September 2026, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan ini tersedia di beberapa lokasi strategis di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.
Di DKI Jakarta, terdapat lima lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling, yaitu Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Universitas Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Ciputra di Jakarta Barat, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Pelayanan ini umumnya berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sesuai dengan jadwal yang diumumkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Layanan ini hanya akan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon disarankan datang lebih awal, mengingat kuota yang tersedia terbatas dan dapat habis dengan cepat.
Untuk wilayah Bogor, pada tanggal 17 September 2026, layanan SIM Keliling akan tersedia di Mall BTM dan Mall Boxies Tajur. Kedua lokasi ini akan melayani perpanjangan SIM dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Bagi warga Kota Bekasi, mereka dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diadakan di Metropolitan Mall Bekasi. Sesuai dengan jadwal, pelayanan di Bekasi pada hari tersebut berlangsung dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Di Bandung, dua unit bus SIM Keliling akan beroperasi pada Kamis, 17 September 2026. Bus pertama dapat ditemukan di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, sedangkan bus kedua akan berada di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1.
Pelayanan SIM Keliling di Bandung dimulai pukul 08.00 WIB dan akan berlangsung hingga semua proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran untuk perpanjangan SIM akan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Pemohon diwajibkan untuk membawa KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM lama yang masih berlaku beserta salinannya. Selain itu, pemohon juga harus memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan dan mengikuti tes psikologi yang ditentukan.
Biaya untuk perpanjangan SIM berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Harap dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih dalam masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

