Izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia yang terletak di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keputusan pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 yang diterbitkan pada 1 September 2026 tentang pencabutan izin usaha BPRS Gaido Indonesia.
Darwisman, Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, menyatakan bahwa langkah pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk memperkuat sektor perbankan dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri ini.
“Sebelumnya, pada 15 Agustus 2025, OJK telah menetapkan BPRS Gaido Indonesia dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP),” ujar Darwisman dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 2 September 2026.
Status ini ditetapkan setelah mempertimbangkan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, yaitu negatif 7,56 persen. Selain itu, peringkat kesehatan bank selama dua periode berturut-turut menunjukkan Peringkat Komposit 5 (PK-5) pada Desember 2024 dan Juni 2025.
Pada tanggal 13 Agustus 2026, OJK kemudian menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank yang berada dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR). Penetapan ini dilakukan karena OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi pengurus dan pemegang saham BPRS Gaido Indonesia untuk melakukan langkah-langkah penyehatan terkait permodalan dan likuiditas.
Keputusan ini juga sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Meskipun demikian, OJK menginformasikan bahwa pengurus dan pemegang saham BPRS Gaido Indonesia tidak mampu memenuhi persyaratan penyehatan yang ditetapkan. Akibatnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menangani bank yang berada dalam resolusi ini melalui likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPRS tersebut.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 118/ADK3/2026 yang diterbitkan pada 20 Agustus 2026 mengenai Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Gaido Indonesia.

