berita

Ibu Rumah Tangga Tipu Korban Hingga Rp4 Miliar dengan Klaim Kerja Sama Pengadaan Kopi

Polres Pagar Alam melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah berhasil membongkar kasus penipuan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial Elp, yang tinggal di Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Kasus ini mengungkap sebuah modus operandi yang melibatkan kerja sama fiktif dalam pengadaan kopi, yang berpura-pura menggunakan nama Pemerintah Kota Pagar Alam, dengan total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai Rp4,03 miliar.

Iptu Heriyanto, sebagai Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, bersama Kasi Humas Iptu Mansyur, mengungkapkan bahwa kasus ini terdaftar berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/249/XII/2025/Sat Reskrim/Polres Pagar Alam pada tanggal 2 Desember 2025, yang diajukan oleh Fitriah Hariani, seorang perempuan berusia 44 tahun yang tinggal di Desa Penantian, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

“Kasus ini termasuk dalam kategori tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang yang dilakukan dengan menawarkan kerja sama pengadaan kopi yang tidak ada realisasinya untuk Pemkot Pagar Alam,” terang Iptu Mansyur pada Senin (30/3/2026).

Awalnya, pada bulan Juni 2025, tersangka menawarkan kerja sama kepada korban dengan alasan untuk penjualan kopi, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Pagar Alam membutuhkan layanan roasting kopi.

“Tersangka mengklaim memiliki izin langsung dari Walikota dan menjanjikan sistem pembayaran yang dilakukan setiap dua minggu. Korban yang percaya kemudian mengirimkan kopi dalam jumlah yang cukup signifikan secara bertahap, mencapai puluhan ton,” jelasnya.

Pada fase awal, meskipun pembayaran sempat dilakukan, namun tidak sesuai dengan jadwal yang dijanjikan. Seiring berjalannya waktu, pembayaran mulai terhambat. Tersangka beralasan bahwa ada keterlambatan anggaran dan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tersangka juga sempat menunjukkan surat yang seolah-olah dikeluarkan oleh Pemkot Pagar Alam. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa surat tersebut adalah palsu,” ungkapnya.

Hasil dari penyelidikan menunjukkan bahwa kopi yang dikirim oleh korban tidak dipergunakan untuk kebutuhan pemerintah, melainkan dijual kembali ke beberapa gudang kopi yang berada di wilayah Kota Pagar Alam.

Akibat tindakan penipuan tersebut, korban mengalami kerugian yang sangat besar, yaitu sebesar Rp4.030.000.000.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam, saat tersangka memenuhi panggilan dari penyidik.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ada, perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP,” tegas Iptu Mansyur.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k