Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang sangat diharapkan oleh setiap Muslim. Selain berfungsi sebagai penyempurna keislaman, haji juga memiliki makna spiritual yang mendalam, dilaksanakan di Tanah Suci dengan beragam rangkaian ibadah yang sarat dengan nilai.
Tak mengherankan jika banyak orang rela menunggu bertahun-tahun demi mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan ibadah ini.
Namun, di tengah panjangnya antrean untuk haji reguler, sejumlah orang yang memiliki kemampuan finansial cenderung memilih jalur alternatif seperti haji plus atau furoda agar bisa berangkat lebih cepat. Bahkan, ada di antara mereka yang telah menunaikan haji lebih dari sekali.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana pandangan Islam mengenai hukum melaksanakan ibadah haji berkali-kali? Berikut adalah penjelasan yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya.
Dalam syariat Islam, tidak ada larangan untuk melakukan ibadah haji lebih dari sekali. Kewajiban haji hanya berlaku satu kali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu. Apabila seseorang menunaikan haji lebih dari itu, hukumnya adalah sunnah. Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:
الْحَجُّ مَرَّةً، فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ
Artinya: “Kewajiban haji itu satu kali. Barang siapa yang menambah lebih dari sekali maka hukumnya sunnah” (HR. Ahmad).
Keinginan untuk kembali ke Tanah Suci setelah melaksanakan ibadah haji atau umrah adalah hal yang lumrah. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surat Al-Baqarah ayat 125:
وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ
Artinya: “(Ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka‘bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. (Ingatlah ketika Aku katakan,) ‘Jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat salat.’ (Ingatlah ketika) Kami wasiatkan kepada Ibrahim dan Ismail, ‘Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, serta yang rukuk dan sujud (salat)!’”
Dalam tafsirnya, Ismail Ibnu Katsir menjelaskan:
مِنْ كَوْنِهِ مَثَابَةً لِلنَّاسِ، أَيْ جَعَلَهُ مَحَلًا تَشْتَاقُ إِلَيْهِ الْأَرْوَاحُ، وَتَحِنُّ إِلَيْهِ، وَلا تَقْضِي مِنْهُ وَطَرًا وَلَوْ تَرَدَّدَتْ إِلَيْهِ كُلَّ عَامٍ اسْتِجَابَةً مِنَ اللّٰهِ تَعَالَى، لِدُعَاءِ خَلِيلِهِ إِبْرَاهِيمَ
Artinya: “Keadaan Ka’bah sebagai matsâbatal lin-nâsi bermakna Allah menjadikannya tempat yang selalu dirindukan oleh jiwa. Tidak pernah akan puas, walaupun setiap tahun bolak-balik ke sana sebagai jawaban dari Allah Swt atas panggilan Nabi Ibrahim AS.” (Ismail Ibnu Katsir)
Sebagai penutup, penting untuk dicatat bahwa melaksanakan ibadah haji lebih dari sekali adalah tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam bagi mereka yang mampu. Hal ini mencerminkan kedalaman cinta dan kerinduan seorang Muslim terhadap Allah dan tempat suci-Nya. Dengan berangkat ke Tanah Suci, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga memperdalam iman dan spiritualitas mereka.

