Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota mengambil langkah untuk menghentikan penyelidikan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial LL, dengan terlapor seorang anggota berinisial Bripda S.
Keputusan untuk menghentikan penyelidikan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Bima Kota pada tanggal 18 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ada cukup alat bukti untuk melanjutkan kasus ini.
“Setelah evaluasi oleh penyidik, diputuskan bahwa status peristiwa yang dicantumkan dalam hasil penyelidikan tidak tergolong sebagai tindak pidana dan tidak ditemukan alat bukti yang memadai,” demikian bunyi surat yang diterima pada hari Rabu.
Kepala Satreskrim Polres Bima Kota, AKP Jahyadi Sibawaih, saat dihubungi untuk memberikan klarifikasi mengenai penanganan kasus ini, memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut, mengingat ia baru saja menjabat sebagai Kasat Reskrim.
“Saya tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut karena saya baru menjabat,” jelasnya melalui sambungan telepon.
Meskipun penyelidikan kasus pidana ini dihentikan, Bripda S sebelumnya telah menjalani proses pemeriksaan etik internal di lingkungan Polri.
Dalam sidang etik yang berlangsung pada bulan Agustus 2026, Bripda S dinyatakan bersalah atas pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Wakil Kepala Polres Bima Kota, Kompol Dedy Supriyadi, mengkonfirmasi bahwa sanksi tersebut telah diterapkan pada tanggal 1 September 2026.
“Sanksi PTDH sudah diterapkan,” ungkap Dedy.
Polres Bima Kota menerima laporan dari LL pada tanggal 19 Februari 2026 mengenai dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 2025 di Kecamatan Mpunda, Kota Bima, sekitar pukul 21.43 Wita.
Berdasarkan surat penghentian penyelidikan, proses penyelidikan ini dimulai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/241/II/RES.1.4/2026/Reskrim pada tanggal 20 Februari 2026.
Penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 15 Agustus 2026 sebelum resmi mengeluarkan surat keputusan penghentian penyelidikan.
Dari keterangan LL, terungkap bahwa ia mengenal Bripda S setelah mengunggah informasi tentang rumah kos miliknya di media sosial pada tahun 2024. Bripda S kemudian menghubunginya untuk menanyakan informasi lebih lanjut mengenai tempat kos tersebut.
Hubungan komunikasi antara keduanya berlanjut hingga akhirnya LL mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual pada bulan Agustus 2025.
Menurut penjelasan LL, saat itu Bripda S mengajaknya keluar dengan alasan untuk membeli perabotan dapur. Namun, dalam perjalanan, Bripda S membawa LL ke lokasi lain dan LL mengklaim mengalami pelecehan seksual.

