Site icon Arkha

Fadia Arafiq Resmi Menjadi Direktur di Perusahaan Keluarga, Simak Faktanya!

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Rul Bayatun, yang menjabat sebagai Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ternyata memiliki peran sebagai asisten rumah tangga (ART) untuk Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.

“Informasi terbaru yang kami terima menyebutkan bahwa dia (Rul Bayatun) teridentifikasi sebagai ART dari FAR,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan pers yang dirilis di Jakarta pada hari Kamis, 5 Maret 2026.

Dengan demikian, Asep menyatakan bahwa KPK berasumsi bahwa posisi Rul Bayatun sebagai direksi perusahaan keluarga Fadia Arafiq hanyalah bersifat simbolis.

“Jadi, RUL hanya menjalankan perintah dari FAR. Misalnya, jika membutuhkan sejumlah uang tunai, dia akan mengambilnya dan menyerahkan kepada FAR,” lanjutnya.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK melakukan penangkapan terhadap Fadia Arafiq beserta ajudannya dan beberapa orang kepercayaannya di kawasan Semarang, Jawa Tengah.

Tak lama setelah itu, KPK juga mengumumkan penangkapan 11 individu lainnya dari Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penangkapan ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada tahun 2026, yang kebetulan terjadi pada bulan Ramadhan.

Pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.

KPK menuduh Fadia Arafiq terlibat dalam konflik kepentingan, karena perusahaan yang dimilikinya, PT Raja Nusantara Berjaya, berhasil memenangkan sejumlah kontrak pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dari kontrak tersebut, Fadia dan keluarganya diduga menerima total sebesar Rp13,7 miliar.

Exit mobile version