DPR Mendorong Polri Mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina untuk Keamanan Bali

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, memberikan perhatian khusus terhadap kasus hilangnya warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Ihor Komarav (28), yang diduga terkait dengan penemuan bagian tubuh manusia di Muara Sungai Wos Teben, Ketewel, Bali.
Wayan mengungkapkan bahwa peristiwa ini bukan sekadar tuduhan pembunuhan biasa, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan yang mengancam keamanan dan kedaulatan di Pulau Dewata.
“Dengan angka tebusan yang fantastis mencapai USD 10 juta (sekitar Rp 168 miliar), ini bukan lagi masalah kriminalitas biasa, tetapi menunjukkan adanya sindikat kejahatan terorganisir yang beroperasi secara tersembunyi di Bali,” ungkapnya dalam keterangan yang disampaikan pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Secara hukum, Wayan menegaskan bahwa tindakan ini memenuhi kriteria pembunuhan berencana yang dilakukan dengan cara yang sangat kejam, seperti mutilasi. Dia menambahkan bahwa unsur penculikan dengan tebusan semakin memperberat kasus ini, menjadikannya sebagai kejahatan luar biasa.
“Kami menghargai langkah awal yang diambil oleh pihak kepolisian melalui identifikasi tato dan analisis forensik. Namun, langkah-langkah tersebut saja tidak cukup untuk menyelesaikan kasus ini,” katanya.
Untuk itu, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini menekankan pentingnya Polri, khususnya Polda Bali, untuk melacak aliran digital yang terkait dengan cryptocurrency atau transfer bank dan komunikasi di balik video tebusan. Hal ini dianggap sebagai kunci untuk mengungkap siapa aktor intelektual di balik eksekusi di lapangan.
Dengan tegas, Wayan menyatakan bahwa hukum harus berfungsi sebagai alat penegakan yang tegas. Tindakan pelaku yang merampok korban di Jimbaran, melakukan penyekapan, hingga dugaan eksekusi mutilasi memenuhi semua unsur yang ada dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai Pembunuhan Berencana.
“Negara harus memanfaatkan pasal ini untuk menuntut hukuman maksimal, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup, sebagai pesan tegas bahwa Indonesia tidak akan mentoleransi tindakan sadis. Mengingat kondisi jenazah yang dimutilasi dengan sangat kejam, penyidik juga dapat menambahkan pasal tentang pembunuhan dengan kekejian untuk memperberat sanksi bagi para pelaku,” tegas legislator yang mewakili daerah pemilihan Bali itu.
Lebih jauh, Wayan mengingatkan bahwa perhatian dunia internasional kini tertuju pada Bali. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2005 yang merupakan ratifikasi ICCPR, negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak hidup setiap individu tanpa terkecuali.



