Site icon Arkha

Delpedro Cs Dihukum Dua Tahun Penjara Terkait Kasus Penghasutan

Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, bersama tiga terdakwa lainnya, telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara terkait kasus penghasutan yang terjadi pada demonstrasi di bulan Agustus 2025.

Sidang yang menguraikan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, 27 Februari 2026.

Tiga orang terdakwa lainnya, yang juga mendapatkan tuntutan serupa, terdiri dari Muzaffar Salim, staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar; Syahdan Husein, admin Gejayan Memanggil; dan Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau yang menjabat sebagai admin Aliansi Mahasiswa Menggugat.

“Pertama-tama, kami menyatakan bahwa terdakwa satu, Delpedro, terdakwa dua, Muzaffar, terdakwa tiga, Syahdan, dan terdakwa empat, Khariq, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tersebut.

“Keempatnya turut serta melakukan tindak pidana di depan umum dengan menggunakan lisan atau tulisan untuk menghasut orang lain melakukan tindak pidana, atau mengajak orang untuk melawan penguasa secara umum dengan cara kekerasan,” tambahnya.

Dalam tuntutannya, Jaksa menegaskan bahwa para terdakwa dengan sadar menyebarkan informasi kepada publik melalui media sosial. Terdapat total 19 konten kolaborasi yang diunggah selama periode demonstrasi bulan Agustus melalui akun milik para terdakwa.

Jaksa berpendapat bahwa konten-konten tersebut tergolong dalam tindakan penghasutan.

Dalam konten yang diunggah, para terdakwa juga menyertakan sejumlah tagar, di antaranya #IndonesiaGelap, #ReformasiPolri, dan #IndonesiaSoldOut.

“Perbuatan para terdakwa dalam mengunggah konten di media sosial Instagram telah mengajak masyarakat untuk membangkitkan semangat unjuk rasa yang berujung pada kericuhan,” kata jaksa.

“Dampak dari konten yang viral ini menyebabkan terjadinya kerusuhan dalam waktu singkat sebelum konten-konten tersebut dihapus,” lanjutnya.

Keempat terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 246 juncto Pasal 20 C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penghasutan.

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada terdakwa satu, Delpedro, terdakwa dua, Muzaffar, terdakwa tiga, Syahdan, dan terdakwa empat, Khariq, dengan pengurangan masa hukuman selama mereka berada dalam tahanan,” tutupnya.

Exit mobile version