Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Dibantu Anak dalam Intervensi Kepala Dinas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam praktik intervensi yang melibatkan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. Penyelidikan ini menyoroti dugaan bahwa mereka berkolaborasi untuk mempengaruhi para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Bupati Fadia Arafiq diduga menggunakan MSA dan orang-orang terdekatnya untuk menekan kepala dinas agar memberikan dukungan kepada PT RNB (Raja Nusantara Berdaya) dalam pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya. KPK mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Lebih jauh, KPK menduga bahwa Fadia Arafiq juga melakukan intervensi terhadap pejabat di rumah sakit umum daerah dan perangkat kecamatan untuk memastikan kemenangan PT RNB, sebuah perusahaan yang dimiliki oleh keluarga Bupati Pekalongan yang menjabat selama dua periode ini.
Dugaan keterlibatan Fadia Arafiq dalam praktik tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai konflik kepentingan, yang berujung pada penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Maret 2026, KPK berhasil menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan sejumlah orang kepercayaannya di area Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan ini menandai langkah awal dalam penyelidikan yang lebih luas terkait dugaan korupsi di wilayah tersebut.
Selain Fadia, KPK juga menangkap sebelas orang lainnya dari Pekalongan, yang terlibat dalam kasus yang sama. Penangkapan ini menunjukkan besarnya skala penyelidikan dan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di daerah.
Setelah penangkapan, pada 4 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026. Penetapan ini menegaskan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat.




