Jakarta – Pesohor Muhammad Ammar Akbar, yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, baru saja menerima vonis hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar 1 miliar rupiah. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus peredaran narkoba yang terjadi di Rumah Tahanan Salemba.
Ketika ditanya mengenai putusan tersebut, Ammar Zoni hanya menjawab dengan singkat, “Pikir-pikir,” kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat sidang berlangsung pada Kamis lalu.
Dwi Elyarahma menjelaskan bahwa keputusan yang baru saja dibacakan tersebut masih bersifat sementara. Keenam terdakwa, termasuk Ammar Zoni, memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak setelah sidang putusan.
Dari enam terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut, dua di antaranya, termasuk Ammar Zoni, masih mempertimbangkan keputusan yang telah dibuat oleh majelis hakim.
Dwi menambahkan, “Terdapat waktu tujuh hari bagi kalian untuk menerima putusan ini atau tidak,” kepada para terdakwa yang hadir.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Ammar Zoni, yang berusia 32 tahun, terbukti bersalah dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba, dan menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar 1 miliar rupiah.
Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim karena terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Rutan Salemba.
Dari enam terdakwa yang menjalani sidang putusan, Ammar Zoni menerima hukuman terberat, yaitu tujuh tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah.

