bisnis

Isi Pertalite di SPBU Wilayah Ini Diterapkan dengan Sistem Ganjil Genap untuk Pengaturan Kendaraan

Jakarta – Pemberlakuan aturan ganjil-genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kini diterapkan di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah tersebut, khususnya bagi kendaraan roda empat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan di salah satu SPBU di kawasan SP 2 Kelurahan Timika Jaya setelah penerapan kebijakan ini dimulai pada hari Senin.

“Saya baru saja mengamati di SPBU SP 2, dan saya melihat antrean kendaraan yang mengisi pertalite sudah lebih teratur. Antrean untuk pertalite tidak sebanyak sebelumnya,” ungkapnya pada Selasa, 8 September 2026.

Penerapan sistem ganjil-genap ini bertujuan untuk mengatur antrean kendaraan serta meningkatkan pelayanan pengisian BBM jenis pertalite di masing-masing SPBU, sehingga lebih tertib dan efisien.

Sabelina berharap agar kebijakan ini dapat berlanjut dengan baik di masa mendatang. Disperindag Mimika berencana untuk melakukan evaluasi setelah satu minggu penerapan aturan ganjil-genap khusus untuk pengisian pertalite.

Sebelum aturan ini diberlakukan, Disperindag telah mengeluarkan sosialisasi bertajuk “Mimika Berbenah” dari 1 hingga 6 September 2026. Sosialisasi ini berisi rincian mengenai aturan ganjil-genap untuk pengisian BBM jenis pertalite bagi kendaraan roda empat. Dalam infografis tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 71 Tahun 2026.

Adapun jadwal pengisian untuk kendaraan berdasarkan plat nomor telah ditetapkan. Kendaraan dengan plat nomor ganjil, yang memiliki angka akhir 1, 3, 5, 7, dan 9, diperbolehkan untuk mengisi pertalite pada hari Senin, Rabu, dan Jumat.

Sementara itu, kendaraan dengan plat nomor genap, yang memiliki angka akhir 0, 2, 4, 6, dan 8, diizinkan untuk melakukan pengisian pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu. Khusus pada hari Minggu, pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite tetap dibuka untuk masyarakat umum tanpa penerapan sistem ganjil-genap.

Selain mengikuti jadwal ganjil-genap, setiap pengendara juga diwajibkan untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan saat melakukan pengisian di SPBU. Pengemudi diharuskan menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kepada operator, yang akan mencocokkan dengan QR Code dari aplikasi My Pertamina, untuk memastikan bahwa penyaluran BBM subsidi dilakukan secara tepat.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k